Ikuti Kami

DPRD Banten Matangkan Revisi Perda Ketenagakerjaan untuk Perkuat Perlindungan Pekerja & Serapan Tenaga Kerja Lokal

Revisi tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan di Banten.

DPRD Banten Matangkan Revisi Perda Ketenagakerjaan untuk Perkuat Perlindungan Pekerja & Serapan Tenaga Kerja Lokal
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Medrofa.

Serang, Gesuri.id – DPRD Provinsi Banten melalui Komisi V terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. 

Revisi tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan di Banten, mulai dari perlindungan pekerja, peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal, hingga penguatan daya saing sumber daya manusia.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Medrofa, menjelaskan bahwa saat ini Raperda telah memasuki tahap pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) setelah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Selanjutnya, Raperda akan dibahas bersama Pemerintah Provinsi Banten sebelum diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi akhir.

"Perubahan perda ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, sekaligus menjawab tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," ujar Yeremia seperti yang dikutip melalui akun YouTube Banten TV.

Baca: Ini 3 Faktor yang Membuat Ganjar Pranowo Menjadi Capres Terkuat!

Menurutnya, revisi perda tidak hanya berfokus pada perlindungan tenaga kerja, tetapi juga mendorong peningkatan kompetensi pekerja melalui pendidikan vokasi dan pelatihan kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan industri.

Selain itu, DPRD juga ingin memastikan investasi yang masuk ke Provinsi Banten mampu memberikan dampak nyata terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.

"Kami ingin investasi yang masuk tidak hanya mengejar nilai investasi, tetapi juga mampu membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi angka pengangguran di Banten," katanya.

Yeremia mengungkapkan bahwa tingkat pengangguran di Provinsi Banten masih menjadi tantangan besar meskipun realisasi investasi terus meningkat. Karena itu, pemerintah daerah didorong melakukan pemetaan kebutuhan tenaga kerja berdasarkan sektor industri yang berkembang di masing-masing wilayah.

Menurutnya, sinkronisasi antara dunia pendidikan, khususnya SMK, dengan kebutuhan industri menjadi langkah penting agar lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Dalam revisi perda tersebut, DPRD juga mengusulkan pembangunan sistem informasi ketenagakerjaan yang terintegrasi. Sistem tersebut akan memuat informasi lowongan kerja, kebutuhan kompetensi industri, data pencari kerja, hingga layanan pengaduan bagi pekerja.

"Sistem ini diharapkan dapat mempertemukan kebutuhan perusahaan dengan tenaga kerja lokal secara lebih efektif sekaligus mempermudah pengawasan ketenagakerjaan," jelasnya.

Di sisi perlindungan pekerja, Raperda juga mengatur penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan, keselamatan kerja, perlindungan pekerja perempuan, pekerja rentan, hingga mekanisme pengawasan terhadap perusahaan.

Yeremia menegaskan seluruh perusahaan di Banten diharapkan mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pekerja formal, DPRD juga mendorong perlindungan bagi pekerja sektor informal melalui dukungan APBD maupun kolaborasi dengan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Raperda juga memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas. DPRD menilai kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas masih belum optimal meskipun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kami ingin perusahaan memberikan kesempatan yang lebih besar kepada penyandang disabilitas serta menyediakan lingkungan kerja yang ramah dan inklusif," ujarnya.

Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa

Tak hanya itu, revisi perda turut memuat penguatan mekanisme pengaduan bagi korban perundungan (bullying), diskriminasi, maupun pelanggaran hak pekerja di lingkungan kerja.

Yeremia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami tindakan diskriminatif atau pelanggaran hak ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Di akhir pembahasan, Yeremia mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk terus meningkatkan kompetensi, baik hard skill maupun soft skill, agar mampu bersaing di era industri digital.

"Kesempatan kerja akan semakin terbuka apabila kompetensi tenaga kerja terus ditingkatkan. Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat harus bersama-sama membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil, produktif, dan berdaya saing," tutupnya.

Quote