DPRD Biak Temukan 3 Kampung Tidak Terima Dana Desa

Ketiga kampung tersebut yakni Kampung Yafdas Distrik Samofa, Kampung Sorido Distrik Biak Kota serta Kampung Wodu Makuker Distrik Andey.
Rabu, 17 Oktober 2018 23:00 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Biak, Gesuri.id Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Biak menyebutkan tiga pemerintah kampung di Kabupaten Biak Numfor, Papua sejak 2015 tidak menerima alokasi dana desa karena belum teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Ketiga kampung yang tak mendapat kucuran dana desa yakni Kampung Yafdas Distrik Samofa, Kampung Sorido Distrik Biak Kota serta Kampung Wodu Makuker Distrik Andey, kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Biak Jan Dantje Kbarek, seusai menerima aspirasi pengaduan warga Kampung Yafdas, di DPRD Biak, Rabu (17/10).

Baca: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Biak Jan Dantje Kbarek

Ia mengatakan tidak adanya kucuran dana desa dari pemerintah pusat untuk tiga kampung, karena dampak dari adanya perubahan status sebutan dalam Perda tentang Pemekaran Kampung dan Distrik di Kabupaten Biak Numfor.

Untuk Kampung Yafdas dan Kampung Sorido, menurut Jan Kbarek, sesuai ketentuan perda itu telah berubah status menjadi kelurahan.

Baca juga :