Ikuti Kami

DPRD Biak Temukan 3 Kampung Tidak Terima Dana Desa

Ketiga kampung tersebut yakni Kampung Yafdas Distrik Samofa, Kampung Sorido Distrik Biak Kota serta Kampung Wodu Makuker Distrik Andey.

DPRD Biak Temukan 3 Kampung Tidak Terima Dana Desa
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Biak Jan Dantje Kbarek.

Biak, Gesuri.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Biak menyebutkan tiga pemerintah kampung di Kabupaten Biak Numfor, Papua sejak 2015 tidak menerima alokasi dana desa karena belum teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

"Ketiga kampung yang tak mendapat kucuran dana desa yakni Kampung Yafdas Distrik Samofa, Kampung Sorido Distrik Biak Kota serta Kampung Wodu Makuker Distrik Andey," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Biak Jan Dantje Kbarek, seusai menerima aspirasi pengaduan warga Kampung Yafdas, di DPRD Biak, Rabu (17/10).

Baca:  Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Biak Jan Dantje Kbarek

Ia mengatakan tidak adanya kucuran dana desa dari pemerintah pusat untuk tiga kampung, karena dampak dari adanya perubahan status sebutan dalam Perda tentang Pemekaran Kampung dan Distrik di Kabupaten Biak Numfor.

Untuk Kampung Yafdas dan Kampung Sorido, menurut Jan Kbarek, sesuai ketentuan perda itu telah berubah status menjadi kelurahan.

Sedangkan khusus untuk Pemerintah Kampung Wodu Makuker, lanjutnya, akibat adanya pemekaran baru, sehingga nama desa tidak tercantum dalam kode nomenklatur di pemerintah pusat.

"Ketiga pemerintahan kampung yang tidak mendapat dana desa diakomodir dalam dana daerah Pemkab Biak Numfor, ya ini jelas merupakan kerugian untuk segera diperbaiki," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Terkait dengan adanya aspirasi pemekaran Kampung Yafdas disuarakan masyarakat, menurut Jan Kbarek, hal ini wajar mengingat luas wilayah dan jumlah penduduk Kampung Yafdas sangat besar.

Jan Kbarek menyebut sesuai aturan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, lanjut Jan Kbarek, pemekaran suatu kampung/desa dapat dilakukan dengan memperhatikan syarat jumlah penduduk 500 jiwa atau 100 kepala keluarga serta dilengkapi dengan luas batas wilayah yang jelas.

"DPRD memberikan dukungan kepada keinginan warga Kampung Yafdas bersama tokoh adat, tokoh masyarakat serta tokoh pemuda yang menghendaki adanya pemekaran kampung," katanya pula.

Baca: Presiden Ingatkan Penggunaan Dana Desa Tidak Sembarangan

Tokoh masyarakat Yafdas Mansar Randokir berharap DPRD dan Pemkab Biak Numfor dapat merealisasikan tuntutan pemekaran kampung dari masyarakat lokal setempat.

"Kampung Yafdas merupakan kawasan permukiman penduduk yang padat, sehingga layak dimekarkan menjadi beberapa kampung, ya ini aspirasi warga yang diteruskan ke DPRD," kata dia.

Puluhan warga Kampung Yafdas Distrik Samofa mendatangi gedung DPRD setempat, untuk menuntut adanya pemekaran kampung guna mempercepat pemerataan proses pembangunan dan mendekatkan pelayanan pemerintahan.

Quote