DPRD Jember Soroti Salah Tafsir Kuota Perempuan BPD, Minta Hasil Pengisian Dievaluasi

KDPRD Jember Soroti Salah Tafsir Kuota Perempuan BPD, Minta Hasil Pengisian Dievaluasi.
Minggu, 01 November 2026 15:56 WIB Jurnalis - Kristin Tambunan

Jember, Gesuri.id Komisi A DPRD Kabupaten Jember menyoroti dugaan kesalahan penafsiran aturan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Persoalan tersebut ditemukan di sejumlah desa karena panitia pengisian disebut menghitung kuota perempuan berdasarkan jumlah dusun, bukan jumlah keseluruhan anggota BPD di tingkat desa.

Kondisi ini dikhawatirkan memicu perselisihan hasil pengisian BPD hingga berpotensi mengganggu persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027.

Anggota Komisi A DPRD Jember, Alfan Yusfi, mengungkapkan persoalan tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jember pada 26 Oktober 2026.

Baca:Ganjar Dikenal Akur dan Harmonis dengan Saudara Kandung

Baca juga :