Ikuti Kami

DPRD Jember Soroti Salah Tafsir Kuota Perempuan BPD, Minta Hasil Pengisian Dievaluasi

KDPRD Jember Soroti Salah Tafsir Kuota Perempuan BPD, Minta Hasil Pengisian Dievaluasi.

DPRD Jember Soroti Salah Tafsir Kuota Perempuan BPD, Minta Hasil Pengisian Dievaluasi
Anggota Komisi A DPRD Jember, Alfan Yusfi.

Jember, Gesuri.id– Komisi A DPRD Kabupaten Jember menyoroti dugaan kesalahan penafsiran aturan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Persoalan tersebut ditemukan di sejumlah desa karena panitia pengisian disebut menghitung kuota perempuan berdasarkan jumlah dusun, bukan jumlah keseluruhan anggota BPD di tingkat desa.

Kondisi ini dikhawatirkan memicu perselisihan hasil pengisian BPD hingga berpotensi mengganggu persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027.

Anggota Komisi A DPRD Jember, Alfan Yusfi, mengungkapkan persoalan tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jember pada 26 Oktober 2026.

Baca: Ganjar Dikenal Akur dan Harmonis dengan Saudara Kandung

Menurut Alfan, kesalahan penafsiran serupa terjadi di beberapa kecamatan. Salah satu kasus terbaru ditemukan di Kecamatan Ambulu. Panitia pengisian BPD di sejumlah desa disebut menafsirkan bahwa setiap dusun harus memiliki calon perempuan untuk memenuhi ketentuan keterwakilan minimal 30 persen.

Padahal, berdasarkan penafsiran Komisi A, kuota keterwakilan perempuan dihitung dari keseluruhan jumlah anggota BPD di tingkat desa. Keterwakilan tersebut selanjutnya dipenuhi melalui mekanisme musyawarah khusus perempuan di tingkat desa.

Alfan menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 dan PP Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 77 ayat (3), yang mengatur keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota BPD.

Selain itu, ia juga merujuk pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Jember Nomor 20 Tahun 2018 tentang BPD.

Untuk memperjelas persoalan tersebut, Alfan memberikan ilustrasi desa dengan sembilan anggota BPD dan tujuh dusun. Dalam skema yang dinilai sesuai ketentuan, enam kursi dialokasikan untuk keterwakilan wilayah, sedangkan tiga kursi lainnya untuk keterwakilan perempuan yang dipilih melalui musyawarah di tingkat desa.

Dengan mekanisme tersebut, calon perempuan tidak harus berasal dari setiap dusun. Sebaliknya, apabila kuota perempuan diwajibkan terpenuhi di masing-masing dusun, desa yang tidak memiliki calon perempuan di wilayah tertentu berpotensi kehilangan keterwakilan wilayah.

Menurut Alfan, penerapan aturan dengan penafsiran tersebut dapat menimbulkan persoalan baru, mulai dari perselisihan antarkandidat hingga konflik antardusun.

Komisi A DPRD Jember juga menerima pengaduan dari sejumlah calon anggota BPD di desa yang telah menyelesaikan musyawarah pemilihan. Dua desa di Kecamatan Ambulu termasuk yang menyampaikan keberatan terkait persoalan tersebut.

Dalam pengaduan itu, calon perempuan dari dusun lain disebut dipaksakan untuk mengisi kuota keterwakilan dusun tertentu berdasarkan tata tertib yang ditetapkan panitia.

Alfan mengingatkan bahwa apabila proses pengisian BPD bermasalah secara prosedural, hasil musyawarah dan keputusan yang dihasilkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember tersebut menilai persoalan ini harus segera diselesaikan sebelum BPD menjalankan tugas dan fungsinya dalam pemerintahan desa, termasuk membahas serta menyepakati peraturan desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Jangan sampai kesalahan tafsir dalam pengisian BPD menjadi persoalan hukum yang merembet ke tahapan Pilkades Serentak 2027,” ujar Alfan di Jember, Sabtu (31/10/2026).

Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Jember merekomendasikan agar Bupati Jember melalui DPMD segera mencabut atau memperbaiki surat edaran maupun petunjuk teknis yang dinilai menimbulkan multitafsir.

Pemerintah Kabupaten Jember juga diminta menerbitkan penegasan mengenai mekanisme penghitungan kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen berdasarkan jumlah keseluruhan anggota BPD di tingkat desa, yang pemenuhannya dilakukan melalui musyawarah perempuan desa.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

Selain itu, Komisi A meminta para camat menghentikan sementara proses pengisian BPD yang masih menerapkan penghitungan kuota perempuan berdasarkan jumlah dusun.

Hasil musyawarah pengisian BPD yang telah dilaksanakan di sejumlah desa juga diminta untuk dievaluasi. Apabila ditemukan calon yang keterpilihannya dianulir akibat penerapan kuota per dusun, Alfan meminta pemerintah desa, panitia, dan camat berkoordinasi untuk meninjau kembali berita acara hasil musyawarah.

Evaluasi tersebut dinilai perlu segera dilakukan, terutama di desa-desa yang masih akan melaksanakan musyawarah pengisian BPD pada Desember 2026.

Komisi A berharap seluruh persoalan regulasi dan mekanisme pengisian BPD dapat diselesaikan sebelum tahapan Pilkades Serentak 2027 dimulai.

“Kami tidak ingin Pilkades Serentak 2027 di Jember menjadi tidak kondusif hanya karena kesalahan tafsir satu pasal,” tandas Alfan.

Quote