Bekasi, Gesuri.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi resmi menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (12/6/2026).
Kedua regulasi baru tersebut adalah Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Persetujuan itu disahkan setelah seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bekasi menyampaikan pendapat akhir mereka.
Kendati sepakat ketuk palu, sejumlah fraksi tetap memberikan catatan kritis dan masukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi agar implementasi regulasi di lapangan dapat berjalan optimal.
Baca:GanjarBeri Kunci Untuk Dapatkan Pekerjaan Bagi Generasi Muda
Suasana rapat paripurna sempat menghangat saat Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pandangan umumnya. Diwakili oleh Jiovanno Nahampun, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti tajam minimnya kehadiran sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai berkaitan langsung dengan substansi raperda.