Malang, Gesuri.id DPRD Kabupaten Malang mengkritik keras dugaan pelanggaran prosedur dalam perjalanan dinas Wakil Bupati (Wabup) Malang ke Jakarta untuk audiensi dengan Wakil Presiden RI. Sorotan ini mencuat setelah beredarnya salinan surat Sekretariat Daerah di media sosial yang dinilai sarat kejanggalan administratif.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Sugianto, menegaskan bahwa polemik ini bukan sekadar masalah teknis administrasi, melainkan persoalan prinsipil dalam tata kelola pemerintahan.
Baca:Jangkar Baja NilaiGanjarPranowo Sosok Yang Otentik Konsisten
Sugianto menyebutkan adanya indikasi perjalanan dinas tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan Bupati sebagai kepala daerah. Ia mempertanyakan apakah agenda tersebut merupakan bentuk petak umpet birokrasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, posisi Wakil Bupati adalah membantu Kepala Daerah. Kewenangannya bersifat delegatif, bukan atributif. Jika tidak ada penugasan atau persetujuan Bupati, maka legitimasi kegiatannya patut dipertanyakan, tegas pria yang akrab disapa Cak Gie tersebut.