Malang, Gesuri.id — DPRD Kabupaten Malang mengkritik keras dugaan pelanggaran prosedur dalam perjalanan dinas Wakil Bupati (Wabup) Malang ke Jakarta untuk audiensi dengan Wakil Presiden RI. Sorotan ini mencuat setelah beredarnya salinan surat Sekretariat Daerah di media sosial yang dinilai sarat kejanggalan administratif.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Sugianto, menegaskan bahwa polemik ini bukan sekadar masalah teknis administrasi, melainkan persoalan prinsipil dalam tata kelola pemerintahan.
Baca: Jangkar Baja Nilai Ganjar Pranowo Sosok Yang Otentik & Konsisten
Sugianto menyebutkan adanya indikasi perjalanan dinas tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan Bupati sebagai kepala daerah. Ia mempertanyakan apakah agenda tersebut merupakan bentuk "petak umpet" birokrasi.
"Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, posisi Wakil Bupati adalah membantu Kepala Daerah. Kewenangannya bersifat delegatif, bukan atributif. Jika tidak ada penugasan atau persetujuan Bupati, maka legitimasi kegiatannya patut dipertanyakan," tegas pria yang akrab disapa Cak Gie tersebut.
Ia juga mengingatkan aspek disiplin anggaran. Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019, Bupati adalah Pengguna Anggaran (PA) dan Pengguna Barang. Setiap kegiatan yang menggunakan APBD wajib berada di bawah kendali Bupati agar tidak terjadi pelanggaran disiplin anggaran.
Tak hanya menyasar Wabup, Cak Gie juga menyoroti sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut serta dalam rombongan tersebut. Menurutnya, ASN terikat pada UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Kepala OPD berada di bawah komando Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Jika mereka ikut tanpa perintah sah, itu potensi pelanggaran disiplin. Saran saya, ASN yang tidak paham aturan perlu di-retreat (pembinaan ulang)," ujarnya.
Salah satu poin krusial yang dipertanyakan DPRD adalah munculnya nama Adhiwijaya Saputra sebagai narahubung dalam surat resmi tersebut. Publik mempertanyakan kapasitas dan status kepegawaian sosok tersebut dalam agenda pejabat negara.
"Status kepegawaiannya apa? Dalam kapasitas apa dia menjadi penghubung? Kegiatan pejabat negara harus melalui jalur keprotokolan resmi, bukan melalui pihak yang tidak jelas statusnya. Ini penting untuk mencegah praktik percaloan dan distorsi birokrasi," tambah Cak Gie.
Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur
Menindaklanjuti kegaduhan ini, DPRD Kabupaten Malang berencana mengambil langkah kelembagaan dalam waktu dekat.
"Kami akan membawa persoalan ini ke Forum Fraksi dan Komisi I. Saya akan mengusulkan hearing (rapat dengar pendapat) gabungan antar-komisi untuk meminta klarifikasi resmi dari pihak terkait," ungkapnya.
Cak Gie menegaskan bahwa pemerintahan daerah tidak boleh berjalan dengan "dua matahari". Hanya ada satu komando, satu legitimasi, dan satu pertanggungjawaban di tangan Kepala Daerah.

















































































