Tangerang, Gesuri.id Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 20252029 dinilai dapat menjadi dasar hukum kuat bagi daerah untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) anti-LGBT.
Hal ini merujuk pada dimasukkannya kelompok tersebut sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani, menegaskan bahwa kebijakan strategis ini menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam membentengi moralitas bangsa dari fenomena kontemporer yang dinilai menyimpang.
Baca:Inilah Profil dan BiodataGanjarPranowo
Ini jelas. Artinya, bagi negara, pertahanan yang tangguh bukan sekadar perkara kekuatan militer, melainkan juga kemampuan menjaga kemurnian ideologi, moralitas, serta nilai sosial dan budaya dari ancaman, baik dari luar maupun dalam, ujar Deden, Sabtu (11/7).