Jakarta, Gesuri.id - Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) yang membatasi jam penyaluran Biosolar menuai kritik keras. Kebijakan tersebut dinilai tidak menyentuh akar persoalan dan justru membebani para sopir angkutan.
Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro, menegaskan bahwa Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 serta rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Suplai dan Penyaluran BBM hanya berfokus pada aspek pengawasan. Pemerintah dinilai mengabaikan masalah utama, yaitu keterbatasan kuota.
“Masalah utamanya bukan sekadar antrean. Yang harus diselesaikan adalah kecukupan pasokan dan penambahan kuota BBM. Jangan sampai masyarakat, khususnya sopir angkutan umum, truk logistik, dan pelaku usaha kecil, justru menjadi pihak yang menanggung dampak kebijakan,” ujar Andreas kepada CatatanJurnalist.com, Selasa (7/7).
Andreas menilai aturan yang menggeser pengisian Biosolar ke malam hingga dini hari sangat merugikan. Selain memotong waktu istirahat pekerja, pembatasan operasional ini menghambat distribusi logistik dan memicu lonjakan biaya operasional.
“Kerugian sosial dan ekonomi akibat kebijakan ini perlu dihitung. Sopir kehilangan waktu kerja, distribusi barang terlambat, biaya operasional meningkat, bahkan keselamatan mereka ikut dipertaruhkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pemandangan antrean kendaraan yang masih mengular di sejumlah SPBU, baik siang maupun malam. Menurut Andreas, fenomena ini sangat ironis bagi Palembang yang menyandang status sebagai ibu kota provinsi penghasil minyak nasional.
“Palembang dikenal sebagai kota energi. Sangat ironis jika masyarakat setiap hari disuguhi antrean kendaraan yang mengular di SPBU, memicu kemacetan, mengganggu aktivitas ekonomi, bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan,” kata Andreas.
Meski mendukung pembentukan Satgas untuk memberantas dugaan mafia BBM, penyalahgunaan barcode, hingga praktik percaloan, Andreas mengingatkan agar penegakan hukum tidak mengorbankan pelayanan publik.
“Kalau memang ada mafia BBM, tindak tegas sesuai hukum. Kalau ada penyalahgunaan barcode, proses sesuai aturan. Namun, jangan sampai masyarakat yang menjadi korban karena kebijakan pembatasan distribusi,” tuturnya.
Sebagai langkah konkret, Andreas mengusulkan pembangunan 10 hingga 20 SPBU khusus bagi angkutan umum dan kendaraan logistik di jalur-jalur strategis Kota Palembang agar tidak bercampur dengan kendaraan pribadi.
Lebih dari itu, ia mendesak Gubernur Sumsel untuk mengambil langkah progresif dengan memperjuangkan tambahan kuota BBM bersubsidi ke pemerintah pusat, alih-alih sibuk membuat aturan pembatasan di daerah.
“Yang harus diperjuangkan adalah tambahan kuota BBM, bukan sekadar membatasi jam operasional atau memindahkan lokasi pengisian. Solusi seperti itu hanya memindahkan persoalan, bukan menyelesaikan akar masalah,” pungkas Andreas.

















































































