Ikuti Kami

DPRD Kabupaten Tangerang Dorong Raperda Anti-LGBT, Sebut Perpres 111/2025 Jadi Landasan Hukum

Menurutnya, regulasi ini dapat langsung diturunkan menjadi aturan hukum lokal berupa peraturan daerah.

DPRD Kabupaten Tangerang Dorong Raperda Anti-LGBT, Sebut Perpres 111/2025 Jadi Landasan Hukum
​Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani

Tangerang, Gesuri.id — Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 dinilai dapat menjadi dasar hukum kuat bagi daerah untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) anti-LGBT. 

Hal ini merujuk pada dimasukkannya kelompok tersebut sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

​Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani, menegaskan bahwa kebijakan strategis ini menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam membentengi moralitas bangsa dari fenomena kontemporer yang dinilai menyimpang.

Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo

​"Ini jelas. Artinya, bagi negara, pertahanan yang tangguh bukan sekadar perkara kekuatan militer, melainkan juga kemampuan menjaga kemurnian ideologi, moralitas, serta nilai sosial dan budaya dari ancaman, baik dari luar maupun dalam," ujar Deden, Sabtu (11/7).

​Menurut Deden, identitas bangsa Indonesia kokoh berdiri di atas pilar Pancasila, UUD 1945, nilai keagamaan, serta keluhuran budaya lokal. 

Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat dari pengaruh yang berpotensi merusak tatanan tersebut.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

​Sebagai langkah konkret untuk mencegah penyimpangan seksual di tingkat regional, Deden mendorong implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 secara komprehensif di Kabupaten Tangerang. 

Menurutnya, regulasi ini dapat langsung diturunkan menjadi aturan hukum lokal berupa peraturan daerah.

​"Jika dianggap perlu dan mendesak, Kabupaten Tangerang sangat bisa untuk mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi turunan dari Perpres 111 tersebut," pungkas Deden.

Quote