DPRD Klungkung Sahkan APBD 2026: Agung Gde Anom Tegaskan Pinjaman Daerah Harus Ketat, Efektif, dan Anti Pemborosan

Ketua DPRD Klungkung Fraksi PDI Perjuangan Anak Agung Gde Anom menyampaikan penegasan khusus terkait skema pinjaman daerah yang masuk
Kamis, 27 November 2025 23:57 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Klungkung, Gesuri.id DPRD Kabupaten Klungkung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, Kamis (27/11/2025). Seluruh fraksi berhasil mencapai kesepakatan tepat waktu dalam forum yang turut dihadiri Bupati I Made Satria dan jajaran Forkopimda.

Usai ketukan palu pengesahan, Ketua DPRD Klungkung Fraksi PDI Perjuangan Anak Agung Gde Anom menyampaikan penegasan khusus terkait skema pinjaman daerah yang masuk dalam struktur APBD 2026.

Ia menekankan bahwa langkah pembiayaan tersebut harus dikawal dengan pengawasan ketat agar benar-benar digunakan untuk pembangunan produktif.

Persetujuan APBD 2026 ini kami ambil untuk menjaga kesinambungan pembangunan infrastruktur mendesak. Tetapi saya tegaskan, setiap rupiah dari pinjaman daerah harus dikelola hati-hati. DPRD tidak akan segan melakukan evaluasi ketat bila penggunaannya melenceng dari target produktif atau hanya habis untuk kegiatan seremonial, ujarnya.

Penegasan itu disampaikan mengingat APBD 2026 masih menghadapi defisit yang cukup lebar. Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp1,48 triliun, sementara Belanja Daerah mencapai Rp2,05 triliun. Untuk menutup selisih tersebut, DPRD menyetujui pembiayaan melalui Pinjaman Daerah (PT SMI) sebesar Rp229 miliar serta penggunaan SiLPA sebesar Rp351 miliar.

Baca juga :