Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Tekad Indra Pradana Abidin, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersikap tegas terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) revitalisasi Pasar Bawah dengan PT Ali Akbar Sejahtera. Menurutnya, ketegasan tersebut diperlukan agar para pedagang tidak terus menjadi korban akibat proyek yang hingga kini belum memberikan kepastian.
"Sudah bertahun-tahun para pedagang Pasar Bawah terlantar. Pemerintah Kota Pekanbaru juga sudah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup kepada PT Ali Akbar Sejahtera untuk melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian Kerja Sama. Tetapi sampai hari ini kepastian penyelesaian revitalisasi belum juga terwujud," ujar Tekad, Minggu (2/8/2026).
Tekad menilai, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho belakangan gencar menertibkan pedagang kaki lima (PKL), termasuk di kawasan Pasar Agus Salim. Namun, menurutnya, sikap tegas yang sama belum terlihat dalam menyikapi persoalan revitalisasi Pasar Bawah yang hingga kini masih berlarut-larut.
"Pertanyaannya, sampai kapan pemerintah akan terus menunggu kepastian itu? Jangan sampai yang tegas hanya kepada pedagang kecil, sementara terhadap persoalan kerja sama pengelolaan aset daerah justru terus diberi toleransi," ucapnya.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru pun mendesak Pemko segera mengambil sikap berdasarkan hasil evaluasi terhadap PKS revitalisasi Pasar Bawah. Apabila mitra kerja sama terbukti tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian, pemerintah diminta berani mengambil langkah hukum sesuai ketentuan, termasuk mempertimbangkan pemutusan kerja sama apabila dasar hukumnya telah terpenuhi.
"Investasi harus menghasilkan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menghadirkan ketidakpastian. Pedagang Pasar Bawah sudah terlalu lama menunggu kepastian," tegasnya.
Menurut Tekad, kepercayaan yang telah diberikan Pemko kepada mitra kerja sama untuk mengelola aset daerah harus dibarengi dengan pemenuhan seluruh komitmen sesuai jadwal dan target pekerjaan. Jika terjadi keterlambatan berkepanjangan atau kewajiban dalam PKS tidak dipenuhi, pemerintah tidak boleh bersikap pasif.
"Jangan sampai pemerintah hanya menjadi penonton, sementara pedagang terus menanggung dampaknya. Aset daerah tidak boleh dibiarkan berada dalam kondisi tanpa kepastian," ujarnya.
Lebih lanjut, Tekad juga mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Ali Akbar Sejahtera. Evaluasi tersebut, menurutnya, harus memastikan apakah telah terjadi wanprestasi, apa penyebab keterlambatan proyek, serta apakah mitra masih memiliki kemampuan dan komitmen untuk menyelesaikan revitalisasi sesuai ketentuan.
"Jangan takut mengambil keputusan demi kepentingan masyarakat. Yang harus dilindungi adalah aset daerah dan hak para pedagang, bukan ketidakpastian yang terus berlarut-larut," katanya.
Ia menegaskan Pasar Bawah bukan sekadar proyek pembangunan, melainkan pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang menyangkut nasib ratusan pedagang. Karena itu, DPRD akan terus mengawal persoalan tersebut agar setiap kerja sama pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Jangan sampai aset strategis daerah terus berada dalam ketidakpastian sementara pedagang menjadi korban paling besar," pungkasnya.

















































































