Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, menyoroti kompleksitas kelembagaan di tingkat kelurahan. Menurutnya, di tiap kelurahan setidaknya terdapat 9 hingga 26 kelembagaan.
Sebagian besar kelembagaan ini dibentuk oleh OPD dengan programnya masing-masing, dan sebagian lainnya dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan mereka, jelas Susanto.
BaCa:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Namun, ia menyoroti adanya kendala dalam regulasi Pemkot yang hanya memfasilitasi enam jenis kelembagaan seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), PKK, Bank Sampah, RT, dan RW. Implikasinya, kelembagaan lain seakan harus mandiri untuk bisa menjalankan kegiatan mereka, kata Susanto.
Di sisi lain, Susanto juga menyoroti banyaknya kelembagaan di wilayah yang menginduk pada regulasi di tingkat provinsi, seperti Kelurahan Prima dan Kelurahan Budaya.