Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, menyoroti kompleksitas kelembagaan di tingkat kelurahan. Menurutnya, di tiap kelurahan setidaknya terdapat 9 hingga 26 kelembagaan.
“Sebagian besar kelembagaan ini dibentuk oleh OPD dengan programnya masing-masing, dan sebagian lainnya dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan mereka,” jelas Susanto.
BaCa: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Namun, ia menyoroti adanya kendala dalam regulasi Pemkot yang hanya memfasilitasi enam jenis kelembagaan seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), PKK, Bank Sampah, RT, dan RW. “Implikasinya, kelembagaan lain seakan harus mandiri untuk bisa menjalankan kegiatan mereka,” kata Susanto.
Di sisi lain, Susanto juga menyoroti banyaknya kelembagaan di wilayah yang menginduk pada regulasi di tingkat provinsi, seperti Kelurahan Prima dan Kelurahan Budaya.
“Ini yang perlu ada penyelarasan kebijakan,” tegasnya.
BaCa: Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis
Tujuannya adalah agar lembaga-lembaga di wilayah tidak hanya terpaku pada Dana Kelurahan ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota, melainkan juga memiliki akses untuk mendapatkan dana dari tingkat provinsi bahkan pusat.
Hal ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian dan efektivitas program-program di tingkat kelurahan.

















































































