DPRD Pasuruan: Raperda Tibumlinmas Harus Selaras dengan Regulasi Nasional

Ada pasal yang menyangkut penyidikan dan sanksi denda yang harus diatur ulang agar sesuai KUHP
Jum'at, 28 November 2025 23:40 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Pasuruan, Gesuri.id Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tibumlinmas) kembali digelar dengan fokus utama pada penyelarasan regulasi.

DPRD Kabupaten Pasuruan menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur guna memastikan seluruh materi dalam raperda tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam agenda harmonisasi yang dilakukan Kamis (27/11/2025) siang di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, pembahasan dilakukan secara mendetail pada setiap pasal untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum nasional, termasuk regulasi yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah klausul yang harus disesuaikan, terutama terkait mekanisme penegakan oleh Satpol PP.

Ada pasal yang menyangkut penyidikan dan sanksi denda yang harus diatur ulang agar sesuai KUHP, jelasnya.

Baca juga :