Ikuti Kami

DPRD Pasuruan: Raperda Tibumlinmas Harus Selaras dengan Regulasi Nasional

Ada pasal yang menyangkut penyidikan dan sanksi denda yang harus diatur ulang agar sesuai KUHP

DPRD Pasuruan: Raperda Tibumlinmas Harus Selaras dengan Regulasi Nasional
DPRD Kabupaten Pasuruan menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur guna memastikan seluruh materi dalam raperda tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi - Foto: Web DPD PDI Perjuangan Jatim

Pasuruan, Gesuri.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tibumlinmas) kembali digelar dengan fokus utama pada penyelarasan regulasi.

DPRD Kabupaten Pasuruan menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur guna memastikan seluruh materi dalam raperda tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam agenda harmonisasi yang dilakukan Kamis (27/11/2025) siang di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, pembahasan dilakukan secara mendetail pada setiap pasal untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum nasional, termasuk regulasi yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah klausul yang harus disesuaikan, terutama terkait mekanisme penegakan oleh Satpol PP.

“Ada pasal yang menyangkut penyidikan dan sanksi denda yang harus diatur ulang agar sesuai KUHP,” jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan, sinkronisasi dilakukan demi menghasilkan Perda yang komprehensif dan bebas kesalahan. Revisi juga mencakup aspek redaksional, termasuk perbaikan kata “perlindungan” yang sebelumnya sempat salah ketik dalam draf.

Usai harmonisasi, draf raperda akan diteruskan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk proses penyempurnaan lebih lanjut. Tahapan ini menjadi syarat sebelum raperda dibawa ke rapat paripurna untuk penetapan Perda oleh DPRD Kabupaten Pasuruan.

Quote