DPRD Pelalawan Belajar ke Kota Medan 

DPRD Pelalawan mengadopsi Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan Jaminan Produk Halal dan Higienis.
Sabtu, 20 Oktober 2018 16:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Pelalawan, Gesuri.id Kota Medan, Sumatera Utara akan jadi rujukan DPRD Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dalam mengadopsi Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan Jaminan Produk Halal dan Higienis.

Nantinya Perda tersebut akan mengimplementasikan sebagai produk hukum di Kabupaten Pelalawan.

Baca:Ganjar Tekankan Tiwul BukanlahMakananyang Buruk

Kita sedang berupaya mencari masukan untuk perda inisiatif di Pelalawan, dan tadi ada perda soal jaminan makanan halal, ini akan kita adopsi. Kunjungan ke Kota Medan kali ini dalam rangka memaksimalkan peran DPRD Pelalawan khusunya dalam menciptakan Perda inisiatif. jelas Wakil Ketua DPRD Pelalawan, Suprianto di Medan, Jumat (19/10).

Politisi PDI Perjuangan ini mengakui, selain perda inisiatif yang menjadi fokus kunjungan Bapemperda, pihaknya juga mendapatkan masukan terkait perda yang memiliki kontribusi dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga :