Banjarmasin, Gesuri.id - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (14/10/2026), menetapkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak Bersubsidi sebagai Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Dengan penetapan ini, rekomendasi Pansus menjadi sikap resmi lembaga yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi dan instansi terkait. Pansus menyimpulkan bahwa kelangkaan dan antrean BBM bersubsidi di Kalimantan Selatan berakar pada lemahnya tata kelola distribusi, bukan semata keterbatasan kuota.
Ketua Pansus, H. M. Syaripuddin, S.E., M.AP., menjelaskan bahwa antrean panjang di SPBU tetap terjadi meskipun realisasi solar tahun 2025 tercatat sekitar 76 persen dari kuota. Kuota belum habis, tetapi masyarakat tetap antre. Artinya ada BBM subsidi yang tidak sampai kepada yang berhak. Inilah yang harus dibenahi, ujarnya.
Baca:9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Selama masa kerjanya, Pansus menemukan sejumlah persoalan. Di lapangan terjadi pengisian berulang, penggunaan tangki modifikasi, manipulasi barcode, dugaan pengalihan BBM ke kegiatan industri, serta praktik percaloan dan premanisme di sekitar SPBU. Data realisasi antardaerah juga timpang, dari sekitar 48 persen di Kotabaru hingga 683 persen di Hulu Sungai Utara pada 2024.