Jepara, Gesuri.id - DPRD Kabupaten Jepara mendorong penguatan identitas daerah sebagai Kota Ukir melalui penerapan ornamen ukiran khas Jepara pada seluruh arsitektur bangunan, baik milik pemerintah maupun swasta.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Drs. H. Junarso, dalam wawancara khusus pada Rabu (14/10).
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas program pelestarian dan pengembangan seni ukir yang tengah dijalankan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Menurut Junarso, kewajiban menyertakan ornamen ukiran motif Jepara tidak hanya berlaku bagi kantor pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, hingga pemerintah desa, tetapi juga lembaga BUMN dan BUMD.
Lebih jauh, ia berharap pihak swasta seperti pengelola sekolah, pemilik pabrik, dan perkantoran swasta turut menyertakan sentuhan ukiran pada salah satu sisi arsitektur bangunan mereka.
"Ini merupakan bagian penting dari implementasi tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) dalam melestarikan budaya serta mengoptimalkan potensi masyarakat dan daerah," ujar legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Junarso mencontohkan keberhasilan Bali dalam mempertahankan identitas visual dan tradisinya secara konsisten.
"Hampir semua bangunan di Bali, termasuk milik masyarakat umum, memberi sentuhan budaya lokal. Dari konsistensi itu, terbentuk arsitektur kota yang kuat berbasis kearifan lokal," ungkapnya.
Selain sektor arsitektur, Junarso menyoroti pentingnya pelestarian seni ukir melalui jalur pendidikan formal untuk menanamkan rasa cinta seni sejak dini kepada para pelajar.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Namun, ia mengungkapkan keprihatinannya terkait realita di lapangan. Menurutnya, belum semua satuan pendidikan dasar di Jepara mengajarkan seni ukir, baik dalam kegiatan ekstrakurikuler maupun kokurikuler. Hal ini diperparah oleh keterbatasan tenaga pengajar dan sarana pendukung.
"Berdasarkan temuan kami di lapangan, tidak semua sekolah dasar mengajarkan seni ukir. Kendala utamanya adalah keterbatasan guru yang memiliki keahlian mengukir serta tidak tersedianya peralatan praktek," jelas Junarso.
Kondisi tersebut dinilainya cukup mengkhawatirkan bagi masa depan industri ukir Jepara. Meskipun reputasi pengukir Jepara saat ini belum tertandingi, mayoritas perajin andal telah berusia di atas 50 tahun. Di sisi lain, regenerasi perajin secara alamiah di lingkungan keluarga terus menurun sejak maraknya industri manufaktur di Jepara pada 2013.
"Karena itu, kita harus memastikan pelestarian seni ukir di sekolah-sekolah dapat berjalan efektif. Terlebih lagi, seni ukir Jepara telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia sejak tahun 2015 yang wajib kita jaga dan kembangkan bersama," pungkasnya.

















































































