DPRD Simalungun: Proyek Pemkab Wajib Miliki Tanda Khusus

Tanda-tanda tersebut dapat meminamlisir terjadinya korban, saat terjadinya kecelakaan kerja.
Jum'at, 30 November 2018 13:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Simalungun, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara Rospita Sitorus, mengatakan setiap proyek pemerintah kabupaten diwajibkan memiliki tanda peringatan khusus.

Tanda-tanda tersebut dapat meminamlisir terjadinya korban, saat terjadinya kecelakaan kerja.

Baca:PetaniSimalungunBerharap Sihar Benahi Pertanian

Siapa pun yang mengerjakan proyek negara, wajib pakai tanda-tanda khusus. Karena berdasarkan itu, masyarakat mengetahui berapa besaran anggarannya. Ungkap Rospita di SImalungun, Kamis (29/11).

Pernyataan Rospita ini menyusul tewasnya Sugianto alias Ali (50), warga Jalan Sibatu-Batu, Kota Pematangsiantar yang tersengat listrik tegangan tinggi saat mengerjakan proyek gapura Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) Simalungun di Panatapan, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun.

Baca juga :