Ikuti Kami

DPRD Simalungun: Proyek Pemkab Wajib Miliki Tanda Khusus

Tanda-tanda tersebut dapat meminamlisir terjadinya korban, saat terjadinya kecelakaan kerja.

DPRD Simalungun: Proyek Pemkab Wajib Miliki Tanda Khusus
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara Rospita Sitorus.

Simalungun, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara Rospita Sitorus, mengatakan setiap proyek pemerintah kabupaten diwajibkan memiliki tanda peringatan khusus.

Tanda-tanda tersebut dapat meminamlisir terjadinya korban, saat terjadinya kecelakaan kerja.

Baca: Petani Simalungun Berharap Sihar Benahi Pertanian

“Siapa pun yang mengerjakan proyek negara, wajib pakai tanda-tanda khusus. Karena berdasarkan itu, masyarakat mengetahui berapa besaran anggarannya.” Ungkap Rospita di SImalungun, Kamis (29/11).

Pernyataan Rospita ini menyusul tewasnya Sugianto alias Ali (50), warga Jalan Sibatu-Batu, Kota Pematangsiantar yang tersengat listrik tegangan tinggi saat mengerjakan proyek gapura Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) Simalungun di Panatapan, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun.

“Terkait pekerja yang meninggal, dinas terkait maupun pemborongnya diminta menyelesaikannya dengan keluarga korban,” tambah Rospita.

Baca: DPRD Maluku Dorong Percepatan Proyek PLTU Waai

Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) Simalungun, Pahala Sinaga, ketika dikonfirmasi, menyangkal jika renovasi gapura itu merupakan proyek Disparbud. 

“Itu bukan proyek dari Disparbud, tapi informasinya bantuan dari salah satu bank,” ungkap Pahala.

Quote