Surabaya, Gesuri.id - Legislator meminta perusak bangunan cagar budaya peninggalan zaman Belanda berupa tembok Penjara Koblen di Jalan Yasan Praja Surabaya, Kelurahan Bubutan, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, ditindak tegas.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono, di Surabaya, Senin (24/6), mengatakan tembok penjara Koblen merupakan situs cagar budaya dimana bahan bangunan berupa batu-batanya merupakan asli peninggalan zaman Pemerintah Belanda.
Baca:Rudianto Ingin Kelenteng Tet Che JadiCagar Budaya
Bagi pihak yang merusak atau membongkar, maka sanksinya berurusan dengan pihak aparat hukum, dalam hal ini kepolisian, katanya.