Ikuti Kami

DPRD Surabaya Sesalkan Aksi Vandalisme di Penjara Koblen

DPRD Kota Surabaya menilai tembok penjara Koblen merupakan situs cagar budaya.

DPRD Surabaya Sesalkan Aksi Vandalisme di Penjara Koblen
Plakat cagar budaya Penjara Koblen.

Surabaya, Gesuri.id - Legislator meminta  perusak bangunan cagar budaya peninggalan zaman Belanda berupa tembok Penjara Koblen di Jalan Yasan Praja Surabaya, Kelurahan Bubutan, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, ditindak tegas. 

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono, di Surabaya, Senin (24/6), mengatakan tembok penjara Koblen merupakan situs cagar budaya dimana bahan bangunan berupa batu-batanya merupakan asli peninggalan zaman Pemerintah Belanda.

Baca: Rudianto Ingin Kelenteng Tet Che Jadi Cagar Budaya

"Bagi pihak yang merusak atau membongkar, maka sanksinya berurusan dengan pihak aparat hukum, dalam hal ini kepolisian," katanya.

Ia menjelaskan situs cagar budaya di Kota Surabaya dilindungi oleh Perda Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pelestarian Bangunan dan atau Lingkungan Cagar Budaya, termasuk tembok penjara Koblen.

Ia mengatakan, jika masalah pengrusakan tembok pagar penjara Koblen dibiarkan tanpa penyelesaian hukum, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi penegak hukum di Kota Surabaya, karena pembongkaran tembok pagar penjara koblen pernah terjadi pada 2006, tapi sampai saat ini tidak pernah diusut siapa yang merusak.

Padahal, lanjut dia, ada Kantor Kelurahan dan Kecamatan Bubutan, serta Koramil Bubutan yang jaraknya tidak jauh dari penjara Koblen. "Masak aparat kelurahan dan kecamatan tidak tahu jika ada pengrusakan situs cagar budaya, tembok pagar penjara Koblen," katanya.

Politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan yang merusak tembok pagar penjara Koblen baik disengaja ataupun tidak disengaja akan berurusan dengan aparat penegak hukum,selain harus mengembalikan sesuai bentuk bangunan aslinya.

Ia menerangkan, perbaikan itu hasilnya harus sama seperti aslinya, karena di dalam Perda 5/2005 disebutkan bahan baku seperti batu, pasir, semen, dan bata serta bahan baku lainnya harus sama dengan sebelum dibongkar.

"Bahan bakunya harus dicari sampai dapat, dan ditata kembali seperti semula seperti tembok pagar penjara Koblen," ujarnya.

Baktiono yang kembali terpilih menjadi anggota legislatif Surabaya ini menekankan, jika tidak menemukan bahan baku aslinya maka Pemkot Surabaya harus berkonsultasi ke Tim Pembangunan Cagar Budaya, supaya  bisa mengembalikan seperti  bentuk aslinya.

"Dikembalikan tapi tidak mengurangi unsur pidana, nanti biar pengadilan yang menetapkan," katanya.

Menurut Bhaktiono, seharusnya Kelurahan Bubutan mengetahui betul jika ada pembongkaran tembok penjara Koblen, karena jaraknya hanya beberapa meter saja dari penjara yang sangat bersejarah dan merupakan cagar budaya yang dilindungi.

Baca: Bupati Anas Kecewa Bangunan Cagar Budaya Dibongkar

Ke depan, kata Bhaktiono, Pemkot Surabaya harus lebih mengawasi dan menindak cepat jika ada pengrusakan terhadap bangunan cagar budaya. "Jangan sampai insiden seperti rumah radio Bung Tomo kembali terjadi," katanya.

Sementara itu, Camat Bubutan, Eko Kurniawan sebelumnya saat dikonfirmasi wartawan mengakui belum tahu sama sekali jika tembok penjara koblen dibongkar. "Malah saya baru tahu dari media, coba nanti saya cek ya." ujarnya singkat.

Quote