DPRD Surabaya Sidak Dua Tempat Hiburan Malam

Selain rumah sakit, tempat hiburan malam di Surabaya juga turut andil dalam memproduksi limbah B3.
Senin, 10 Desember 2018 23:35 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Surabaya, Gesuri.id - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya menggelar sidak terkait izin pengelolaan limbah B3 dan sistem IPAL di dua tempat hiburan malam, Deluxe dan Penthouse di Kota Surabaya, Jatim.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri mengatakan sidak di dua tempat hiburan malam ini sebagai upaya DPRD dalam mensukseskan program Pemkot Surabaya tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Surabaya.

Selain rumah sakit, tempat hiburan malam di Surabaya juga turut andil dalam memproduksi limbah B3, katanya di Surabaya, Senin (10/12).

Baca: DPRD Surabaya Minta Pemkot Beri Santunan

Menurut dia, limbah B3 yang dimaksud adalah kaitannya dengan limbah cair dari restoran, bekas minuman keras di tempat hiburan dan lainnya. Apalagi, lanjut dia, kaitannya dengan limba lampu-lampu yang mengandung mercury (Hg) yang berbahaya bagi kesejatan tubuh manusia.

Baca juga :