Ikuti Kami

DPRD Surabaya Sidak Dua Tempat Hiburan Malam

Selain rumah sakit, tempat hiburan malam di Surabaya juga turut andil dalam memproduksi limbah B3.

DPRD Surabaya Sidak Dua Tempat Hiburan Malam
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Syaifudin Zuhri

Surabaya, Gesuri.id - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya menggelar sidak terkait izin pengelolaan limbah B3 dan sistem IPAL di dua tempat hiburan malam, Deluxe dan Penthouse di Kota Surabaya, Jatim.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri mengatakan sidak di dua tempat hiburan malam ini sebagai upaya DPRD dalam mensukseskan program Pemkot Surabaya tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Surabaya.

"Selain rumah sakit, tempat hiburan malam di Surabaya juga turut andil dalam memproduksi limbah B3," katanya di Surabaya, Senin (10/12).

Baca: DPRD Surabaya Minta Pemkot Beri Santunan

Menurut dia, limbah B3 yang dimaksud adalah kaitannya dengan limbah cair dari restoran, bekas minuman keras di tempat hiburan dan lainnya. Apalagi, lanjut dia, kaitannya dengan limba lampu-lampu yang mengandung mercury (Hg) yang berbahaya bagi kesejatan tubuh manusia.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan ini menyatakan pihaknya sudah menggelar rapat dengar pendapat pada Senin ini dengan mengundang pihak-pihak terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Surabaya, Dinas Cipta Karya Surabaya serta perwakilan dari dua rumah hiburan malam Penthouse dan Deluxe.

Hanya saja, lanjut dia, hasil rapat dengar pendapat itu perlu dilakukan cek ke lapangan untuk mengambil sampel dari tempat hiburan malam Penthouse dan Deluxe yang diperkirakan memproduksi limbah namun masih belum memiliki izin IPAL dan pengelolaan limbah.

"Ini hanya contoh kecil dua hiburan malam yang juga tidak mengikuti aturan yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup," katanya.

Baca: DPRD Surabaya Minta Akses Masuk Gunawangsa Dibongkar

Ia pun meminta kepada Kementrian Lingkungan hidup dan Pemkot Surabaya untuk mencabut izin usaha sementara tempat hiburan malam di Surabaya jika masih belum dapat memenuhi izin B3 dan izin IPAL.

"Sehingga saya minta lingkungan hidup segera melakukan penindakan, baik pembinaan atau peringatan yang sudah diberikan batas waktu yang begitu lama, agar menunjukkan pemerintah kota itu tegas," katanya.

Quote