Trenggalek, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek tengah menyiapkan tata tertib baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Berdasarkan PP tersebut, panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Trenggalek untuk menggodok tata tertib (tatib) baru yang mengatur tugas dan wewenang anggota dewan.
Baca:Peduli Petani, Ini Program Kerja Kepala Daerah dari Partai
Tatib anggota dewan terbaru di antaranya evaluasi APBD dalam hal ini adalah pembahasan Badan Anggaran (Banggar).
Yang menjadi fokus pembuatan tata tertib dewan baru adalah terkait evaluasi APBD adalah pembahasan Badan Anggaran. Tidak hanya dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saja, melainkan harus dengan kepala daerah, terang Ketua Pansus DPRD Trenggalek, Pranoto di Trenggalek, Sabtu (21/7).