Dubes Belanda Kagumi Beleid Pembatasan Plastik di Bali

Pergub pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini mendapatkan respons yang sangat baik dari masyarakat.
Jum'at, 06 Desember 2019 15:10 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Denpasar, Gesuri.id - Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Republik Indonesia Lambertus Christiaan Grijns mengapreasiasi langkah Gubernur Bali I Wayan Koster dalam menjaga lingkungan dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Plastik Sekali Pakai.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan Gubernur Koster dengan Dubes Lambertus di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Denpasar, baru-baru ini.

Untuk itu, kami memberanikan diri untuk membuat regulasi pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, sebagai langkah nyata menuju alam Bali yang lebih bersih, tegas

Menurut Koster, respons positif ditunjukkan masyarakat Bali terhadap regulasi tersebut.

Baca juga :