Denpasar, Gesuri.id - Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Republik Indonesia Lambertus Christiaan Grijns mengapreasiasi langkah Gubernur Bali I Wayan Koster dalam menjaga lingkungan dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Plastik Sekali Pakai.
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan Gubernur Koster dengan Dubes Lambertus di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Denpasar, baru-baru ini.
Untuk itu, kami memberanikan diri untuk membuat regulasi pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, sebagai langkah nyata menuju alam Bali yang lebih bersih, tegas
Menurut Koster, respons positif ditunjukkan masyarakat Bali terhadap regulasi tersebut.