Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Komisi D, Hardiyanto Kenneth jika memang terdapat adanya bukti manipulasi surat perihal rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta soal Formula E, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa dipidanakan.
Jika memang Gubernur DKI terbukti melakukan manipulasi surat soal rekomendasi dari TACB, itu bisa di bawa ke ranah pidana, tegasnya.
Baca:Kawasan Monas Diaspal, Istana Dikhawatirkan Bisa Kebanjiran
Anies dinilai terlalu tergesa-gesa menyatakan jika pagelaran Formula E di Monumen Nasional (Monas) sudah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta