Lebak, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PDI Perjuangan Junaedi Ibnu Jarta merespons dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pegawai di Dinas Sosial Kabupaten Lebak.
Ia menegaskan kasus tersebut kini sedang ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Lebak dan berharap proses pemeriksaan dapat berjalan objektif sesuai aturan yang berlaku.
Terus persekusi kepala desa juga tidak benar. Jadi kita menekankan bahwa bagaimana kemudian Inspektorat juga hadir kemarin. Inspektorat itu melihat persoalan ini seobjektif mungkin kan gitu, kata Junaendi, Jumat (13/3/2026).
Kasus dugaan pungli tersebut sebelumnya ramai menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Peristiwa tersebut memicu berbagai reaksi dari masyarakat hingga mendapat perhatian luas di tingkat nasional.
Menurut Junaedi, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) seharusnya diselesaikan melalui mekanisme resmi yang telah diatur dalam sistem pemerintahan. Oleh karena itu, proses pemeriksaan oleh Inspektorat dinilai menjadi langkah yang tepat untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.