Jakarta, Gesuri.id - DPRD Provinsi DKI Jakarta menegaskan, proses perubahan status hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroda harus dijalankan secara transparan, partisipatif, dan berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pengawas pemerintah daerah itu menyebut, keterbukaan dalam proses pembahasan menjadi hal mutlak, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berakar pada kebutuhan publik.
Transparansi adalah kunci. Kami akan mendorong proses pembahasan yang terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, kata Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo kepada Warta Kota pada Sabtu (4/10/2025).
Baca:Ansari Sambut Positif Pengesahan UU Kementerian Haji dan Umrah
Rio menjelaskan, pemangku kepentingan yang dimaksud seperti akademisi di bidang sumber daya air dan ekonomi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Koalisi Masyarakat Menolak Swastisasi Air, serta asosiasi profesi.