Eddy Minta Penerapan KRIS dan KDK Tak Buru-buru

Hal ini karena dalam menentapkan KDK harus mengacu Pasal 22 ayat (1) UU SJSN yaitu JKN menanggung seluruh Kuratif yang terindikasi medis.
Rabu, 06 Juli 2022 14:31 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto meminta penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) tak perlu terburu-buru.

Hal ini karena dalam menentapkan KDK harus mengacu pada Pasal 22 ayat (1) UU SJSN yaitu JKN menanggung seluruh Kuratif yang terindikasi medis.

Saat ini ada beberapa pelayanan kuratif yang tidak dibiayai JKN seperti amanat Pasal 52 ayat (1r) Perpres no. 82 tahun 2018 yaitu korban tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan korban perdagangan orang tidak dijamin JKN, tutur Edy.

Baca:Edy WuryantoPastikan DPR Terima Masukan Dari PDIB FDSB

Baca juga :