Ikuti Kami

Eddy Minta Penerapan KRIS dan KDK Tak Buru-buru

Hal ini karena dalam menentapkan KDK harus mengacu Pasal 22 ayat (1) UU SJSN yaitu JKN menanggung seluruh Kuratif yang terindikasi medis.

Eddy Minta Penerapan KRIS dan KDK Tak Buru-buru
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto meminta penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) tak perlu terburu-buru.

Hal ini karena dalam menentapkan KDK harus mengacu pada Pasal 22 ayat (1) UU SJSN yaitu JKN menanggung seluruh Kuratif yang terindikasi medis.

"Saat ini ada beberapa pelayanan kuratif yang tidak dibiayai JKN seperti amanat Pasal 52 ayat (1r) Perpres no. 82 tahun 2018 yaitu korban tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan korban perdagangan orang tidak dijamin JKN,” tutur Edy.

Baca: Edy Wuryanto Pastikan DPR Terima Masukan Dari PDIB & FDSB

Menurut Edy, pelaksaksanaan Pasal 52 ayat 1 Huruf R Perpres no. 82 tahun 2018 ini masih menyisahkan masalah karena pengetahuan masyarakat yang belum sepenuhnya mengetahui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sebagai institusi yang membiayai kuratifnya.

“Pasal 22 ayat (1) UU SJSN juga menjamin obat-obatan, namun beberapa obat dikeluarkan dari Fornas sehingga tidak dijamin, seperti obat cancer usus besar yaitu Bevatizumab dan Xetuzimab. Demikian juga pada tataran pelaksanaan, obat-obatan yang seharusnya diberikan kepada pasien JKN secara gratis tetapi harus dibeli oleh Peserta JKN,” jelas Edy.

Selama ini, lanjut Edy peserta JKN tidak mengetahui tentang obat-obat yang dijamin dalam Fornas sehingga masih ada peserta JKN menanggung sendiri obat-obatan yang diresepkan dokter.

"Tentang KDK tidak bisa dilepaskan dengan paket INA CBGs, tentunya proses penetapan INA CBGS yang baru harus memenuhi mekanisme formil di Pasal 24 ayat (1) UU SJSN dan Pasal 11 (d) UU BPJS beserta penjelasannya yaitu melalui mekanisme kesepakatan antara Asosiasi Faskes dan BPJS Kesehatan di wilayah tertentu, sebelum ditetapkan dalam Permenkes,” jelas Edy.

Lebih lanjut, Edy menjelaskan kehadiran Permenkes no. 51 Tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya tentunya belum terimplementasi khususnya untuk Urun Biaya. Kemenkes belum selesai mengkaji soal Urun Biaya sehingga urun biaya di Permenkes 51 belum berjalan, padahal Urun Biaya adalah amanat UU SJSN.

Baca: Edy Terkejut Honorer Jadi Mayoritas Nakes di Puskesmas

“Tentunya sebelum menetapkan KDK dengan berbagai masalah di atas, seharusnya proses penentuan KDK dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat langsung, sehingga seluruh pelayanan kuratif dan obat-obatan yang dibutuhkan peserta dapat dijamin JKN. Pelibatan public adalah sesuai amanat Pasal 96 UU No. 12 tahun 2011, yaitu pembuatan peraturan perundangan harus melibatkan public,” jelasnya.

Sementara, tentang KRIS, Edy mengatakan saat ini isu KRIS sudah menjadi wacana public tanpa ada kepastian dari KRIS itu sendiri. Oleh karenanya proses penetuan KRIS seharusnya juga melibatkan masyarakat dan tidak dilakukan dengan terburu-buru. Banyak hal yang harus dipersiapkan sehingga KRIS tidak menjadi kontraproduktif bagi masyarakat peserta JKN nantinya.

“Kembali, mengacu pada UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebuah regulasi harus dikaji dalam naskah akademik yang mengkaji nilai filosofis, sosiologis dan yuridis,” tuturnya.

“Walaupun Pasal 54B Perpres no. 64 tahun 2020 mengamanatkan pelaksanaan KRIS dan KDK di tahun 2023, sebaiknya penerapan KRIS dan KDK jangan dilakukan terburu-buru, lakukan dulu kajian filosofis, sosiologis dan yuridis secara mendalam dengan melibatkan masyarakat. Perhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan JKN khususnya kesiapan Fasilitas Kesehatan seperti RS dan FKTP, dan kesiapan peserta JKN,” pungkasnya.

Quote