Ikuti Kami

Pulung Agustanto Soroti Nasib Pengemudi Ojol 

Kelebihan jam kerja tersebut bukan semata-mata karena tuntutan profesi, melainkan demi mengejar penghasilan tambahan.

Pulung Agustanto Soroti Nasib Pengemudi Ojol 
Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto, menilai fenomena overwork saat ini justru mendominasi sektor informal dan pekerja gig, seperti pengemudi ojek daring (online). 

Menurutnya, kelebihan jam kerja tersebut bukan semata-mata karena tuntutan profesi, melainkan demi mengejar penghasilan tambahan.

"Kelebihan jam kerja merupakan fenomena dari rendahnya pendapatan mereka," ujar Pulung dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/2).

Baca: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Kritik

Pulung memperingatkan bahwa kondisi ini tidak boleh dianggap remeh. Kerja berlebihan dalam jangka panjang akan berdampak buruk pada kesehatan pekerja dan menurunkan produktivitas nasional di masa depan.

Secara khusus, Pulung menyoroti nasib pengemudi ojek online yang pendapatannya kian tergerus. Kondisi ini memaksa mereka bekerja melampaui jam normal demi memenuhi kebutuhan hidup.

"Platform diuntungkan, sementara para pekerja harus menanggung segala risikonya," tegas Pulung.

Meskipun kehadiran platform digital diakui mampu menurunkan angka pengangguran secara drastis, Pulung menyayangkan minimnya peran pemerintah dan perusahaan penyedia aplikasi dalam memberikan jaminan sosial. 

Ia menyebut bantuan yang ada saat ini masih bersifat karikatif atau sekadar bantuan sukarela.

Berdasarkan catatan Pulung, dari sekitar 1,7 juta pengemudi, baru sekitar 20 persen yang mendapatkan fasilitas jaminan sosial dari platform.

Menyikapi hal tersebut, Pulung mendesak pemerintah untuk segera menyusun aturan khusus yang mengatur ekosistem kerja gig economy agar lebih berkeadilan. Ia menekankan agar perlindungan pekerja tidak hanya bergantung pada "kebaikan hati" perusahaan platform.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

"Tidak penting soal penyebutan, entah itu mitra atau pekerja. Yang utama adalah tanggung jawab platform dan pemerintah untuk memberikan proteksi sosial kepada mereka," pungkasnya.

Seperti diketahui Data terbaru Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2025 mengungkap fakta memprihatinkan mengenai kondisi tenaga kerja di Indonesia. Sebanyak 25 persen dari total 146,59 juta pekerja di Indonesia teridentifikasi mengalami overwork atau bekerja lebih dari 49 jam sepekan.

​Angka tersebut jauh melampaui batas wajar yang ditetapkan Konvensi ILO, yakni maksimal 40 jam seminggu. Meski UU Nomor 6 Tahun 2023 jo PP Nomor 35 Tahun 2021 telah membatasi lembur maksimal 4 jam sehari, aturan ini dinilai baru efektif memproteksi pekerja sektor formal.

Quote