Ikuti Kami

Edy Wuryanto Pastikan DPR Terima Masukan Dari PDIB & FDSB

Audiensi terkait hal-hal yang menyangkut praktik kedokteran di tanah air.

Edy Wuryanto Pastikan DPR Terima Masukan Dari PDIB & FDSB
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

Jakarta, Gesuri.id - Komisi IX DPR RI menerima audiensi dengan Pengurus Pusat Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) dan Pengurus Forum Dokter Susah Praktik (FDSP) terkait hal-hal yang menyangkut praktik kedokteran di tanah air.

Beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan ini antara lain; wewenang organisasi profesi, peran pemerintah dalam praktek kedokteran serta sulitnya mendapatkan izin praktek hingga persoalan residensi.

“Satu, Komisi XI DPR RI menerima masukan dari Pusat Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) dan Pengurus Forum Dokter Susah Praktik (FDSP) terkait permasalahan praktik kedokteran di Indonesia. Dua, Komisi XI DPR RI bersama dengan mitra terkait akan mencari solusi atas permasalahan praktik kedokteran di Indonesia termasuk melalui perbaikan regulasi,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto di Jakarta, Senin (20/6).

Baca: Gus Nabil Tegaskan NU Komitmen Terus Kawal NKRI

Dalam pertemuan tersebut, PDIB yang diwakili oleh James Allan Rarung dan FDSP yang diwakili oleh Anthony Winarno serta pengamat hukum Feri Amsari mendorong adanya revisi pada Undang-Undang Praktik Kedokteran. Beberapa pasal yang menjadi sorotan adalah pasal-pasal terkait penerbitan surat izin praktik serta yang terkait etika profesi.

Selain itu ada juga masukan untuk menambahkan beberapa hal yang belum terakomodir dalam aturan tersebut, seperti yang mengatur telemedicine, pengaturan khusus tentang distribusi dokter dan peraturan untuk dokter lulusan luar negeri. 

“Semua fraksi di Komisi IX ini juga sudah sepakat, bukan hanya pertemuan hari ini (tapi) dari beberapa waktu yang lalu juga sudah sepakat untuk mendorong revisi Undang-Undang Praktik Kedokteran. Bahkan di beberapa pertemuan sebelumnya ada masukan juga untuk merevisi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran yang sinergi dengan Undang-Undang Praktik Kedokteran karena sistem pendidikan kedokteran dan sistem praktik kedokteran itu sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Nah, persoalannya kan itu menjadi satu paket di dalam pembahasan ini,” jelas Edy saat memimpin rapat mewakili Pimpinan Komisi IX. 

Menjembatani diskusi yang terjadi, politisi PDI-Perjuangan tersebut merangkum secara singkat beberapa poin yang menjadi bahan diskusi seperti peran organisasi profesi yang dianggap terlalu dominan dan terbatasnya peran Konsil Kedokteran Indonesia yang justru seharusnya menjadi lembaga otonom.

Baca: Puan dan Rudianto Tjen Sapa Peserta Operasi Katarak Gratis

Selanjutnya dari sisi teknis Edy menyebutkan adanya masalah rekomendasi izin praktek yang dianggap mempersulit dokter untuk melakukan praktik karena harus melewati tahapan yang panjang meskipun telah dinyatakan berkompeten melalui surat tanda registrasi.

“Saya kira hal-hal seperti ini (terkait organisasi profesi, peran konsil dan rekomendasi izin praktek) nanti akan dikaji dan untuk mempertegas agar pembahasan revisi Undang-Undang ini clear maka sebaiknya diusulkan tadi DIM-nya. Kalau itu disandingkan ini Undang-Undang Praktik (Kedokteran) yang sekarang, yang diusulkan seperti apa? Dengan logika alasan-alasannya, sehingga menjadi saran yang lebih konstruktif lebih cepat (nanti) pada saat DPR  membahas undang-undang itu,” tutup legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III tersebut.

Saat ini hal-hal yang menyangkut praktik kedokteran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Terdapat dorongan dari berbagai pihak untuk dilakukan perubahan pada norma tersebut. Tercatat RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran telah diusulkan pada 17 Desember 2019 dan disiapkan oleh pemerintah. Pembahasan RUU ini juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Quote