Jakarta, Gesuri.id - Komisi V DPR RI terus menyoroti, kasus kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Maros, Sulawesi Selatan. Dalam meredam kasus serupa, Komisi V DPR meminta, data cuaca tidak sekadar menjadi pelengkap administrasi penerbangan.
Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto. Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, data cuaca tersebut harus menjadi landasan utama operasional penerbangan.
Setiap keputusan penerbangan harus didasarkan pada informasi cuaca yang akurat dan dikomunikasikan secara baik. Serta, terkoordinasi antar seluruh pihak terkait, mulai dari operator, regulator, hingga otoritas bandara, kata Edi dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Seluruh prinsip-prinsip tersebut, Edi menegaskan, harus di jalankan oleh operator, regulator, hingga otoritas bandara. Oleh karenanya, pentingnya koordinasi yang ketat antara operator maskapai, regulator, dan otoritas bandara dalam membaca situasi cuaca.
Evaluasi perlu, efektivitas pengawasan regulator. Selain aspek teknis pesawat, pentingnya juga melihat faktor cuaca dalam pengambilan keputusan terbang, ucap Edi.