Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan pemerintah mengenai pentingnya menghadirkan perlindungan hukum dan keselamatan kerja bagi para dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Jangan sampai karena alat tidak lengkap atau menghadapi kondisi darurat, dokter justru disalahkan. Mereka butuh perlindungan hukum dan profesional yang jelas, ujar Edy kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut dia sampaikan sejalan dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis dan Subspesialis di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan.
Baca:GanjarNilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan
Menurut dia, kebijakan pemerintah untuk memberikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan itu harus pula dibarengi dengan jaminan perlindungan hukum dan keselamatan kerja yang konkret.