Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mendukung rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penghapusan tunggakan ini penting untuk mengembalikan hak konstitusional masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan, ujar Edy, menyoroti bahwa langkah ini akan mengaktifkan kembali seluruh peserta mandiri kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini menunggak.
Artinya, hak konstitusional mereka sesuai Pasal 28H ayat 3 UUD 1945 dipulihkan. Mereka bisa kembali dilayani oleh JKN, imbuhnya.
Baca:Hari Yulianto Tegaskan Keadilan Sosial Dimulai dari Diri Sendiri
Edy menjelaskan bahwa kebijakan ini justru akan membawa dampak positif bagi keuangan BPJS Kesehatan.