Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan kebijakan pemerintah menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri harus disertai upaya memperkuat kedisiplinan pembayaran iuran.
Banyak peserta mandiri yang berhenti membayar bukan karena tidak mau, tetapi karena memang tidak mampu. Dengan penghapusan tunggakan ini, mereka bisa kembali aktif tanpa beban utang dan memperoleh kembali hak konstitusionalnya atas layanan kesehatan, kata Edy di Jakarta, Senin.
Ia pun menilai kebijakan tersebut merupakan langkah progresif untuk memulihkan hak layanan kesehatan masyarakat.
Baca:GanjarPranowo Tekankan Pentingnya Kritik
Diketahui, pemerintah memutuskan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang tidak mampu membayar untuk membantu jutaan warga yang kehilangan hak atas pelayanan akibat menunggak iuran.