Jakarta, Gesuri.id — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana, mengingatkan pemerintah agar ekstra hati-hati dalam menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ia menekankan agar validasi data tersebut tidak malah menggugurkan hak masyarakat miskin untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan sosial (bansos).
Kariyasa soroti banyaknya keluhan warga terkait pemutakhiran peringkat desil pada DTSEN. Tidak sedikit keluarga yang mendadak dimasukkan ke dalam kategori desil 9 atau 10 (kelompok mampu), padahal kondisi ekonomi riil mereka di lapangan jauh dari kata sejahtera.
"Data memang penting sebagai dasar kebijakan. Namun, jangan sampai data yang keliru justru menjadi alasan negara meninggalkan rakyat yang sedang membutuhkan. Negara harus hadir berdasarkan kondisi nyata masyarakat, bukan sekadar angka di sistem," ujar Kariyasa.
Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
Ia menjelaskan bahwa peringkat desil hanyalah posisi relatif dalam distribusi kesejahteraan, bukan tolok ukur kekayaan seseorang secara mutlak. Menurutnya, kondisi ekonomi rumah tangga sangat dinamis dan rentan berubah sewaktu-waktu.
Keluarga yang hari ini berada sedikit di atas garis batas desil bisa jatuh miskin dalam semalam akibat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), musibah sakit, beban utang, atau lonjakan harga bahan pokok.
"Jangan sampai negara lebih percaya pada angka di layar komputer daripada kesaksian rakyat yang sedang kesulitan. Sistem diciptakan untuk melayani masyarakat, bukan masyarakat yang dipaksa mengalah pada sistem," tegasnya.
Guna mencegah salah sasaran bantuan sosial, Kariyasa mendesak pemerintah segera mengambil lima langkah konkret:
1. Bentuk Tim Evaluasi Khusus: Membentuk tim lintas kementerian dan lembaga untuk memverifikasi ulang data desil secara masif di lapangan.
2. Buka Mekanisme Sanggah yang Mudah: Menyediakan jalur aduan DTSEN yang sederhana, cepat, transparan, dan mudah diakses warga hingga tingkat RT/RW dan desa.
3. Hapus 'Vonis Tunggal' Desil: Tidak menjadikan peringkat desil sebagai satu-satunya variabel penentu kelayakan penerima bansos.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
4. Pemutakhiran Data Berkala: Memperbarui data secara simultan untuk merespons dinamika ekonomi warga yang berubah sewaktu-waktu.
5. Sediakan Zona Transisi: Memberikan ruang jeda bagi rumah tangga di ambang batas desil agar tidak kehilangan bantuan secara mendadak saat terjadi penyesuaian data.
Kariyasa menegaskan bahwa teknologi dan integrasi data seharusnya memperkuat kehadiran negara dalam melindungi warga miskin, bukan justru menciptakan tembok pembatas.
"Fraksi PDI Perjuangan Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal implementasi DTSEN ini. Data tidak boleh hanya akurat secara administratif, tetapi juga harus adil secara sosial dan menyerap realitas kehidupan rakyat," pungkas Kariyasa.

















































































