Ikuti Kami

Soal RUU Penyiaran, DPR Minta Pengawasan KPI Tak Campur Adukkan Media Digital dan Konvensional

Menurutnya, karakteristik dan kebutuhan pengawasan keduanya berbeda sehingga pembagian kewenangan perlu dirumuskan secara jelas.

Soal RUU Penyiaran, DPR Minta Pengawasan KPI Tak Campur Adukkan Media Digital dan Konvensional
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bane Raja Manalu.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bane Raja Manalu mewanti-wanti agar perluasan ruang lingkup pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam RUU Penyiaran tidak mencampuradukkan ranah penyiaran konvensional dengan penyiaran digital. 

Menurutnya, karakteristik dan kebutuhan pengawasan keduanya berbeda sehingga pembagian kewenangan perlu dirumuskan secara jelas.

“Jadi justru saya tidak melihat harusnya ini (platform digital) bukan ranahnya KPI (untuk mengawasi), ini urusan untuk digital things,” ujar Bane dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa

Bane mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap penyiaran tradisional seperti televisi dan radio memiliki karakteristik berbeda dengan konten yang berkembang di media sosial maupun layanan over the top (OTT). Oleh karena itu, ia mempertanyakan kesiapan KPI apabila ruang lingkup pengawasannya diperluas hingga ranah digital.

“Yang saya justru pertanyakan adalah KPI ketika diperluas skopnya untuk urusan over the top, pertanyaannya apakah itu kapasitas mereka, apalagi orang-orang (komisioner) yang sekarang,” kata politisi yang juga anggota Komisi VII DPR RI ini.

Menurut Bane, pengawasan terhadap platform digital seperti YouTube, TikTok, dan Netflix memerlukan kompetensi yang berbeda dengan pengawasan terhadap lembaga penyiaran konvensional. 

Ia menilai pembagian ruang lingkup pengawasan antara KPI dan pemerintah perlu diperjelas agar tidak menghambat perkembangan media digital.

Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo 

“Artinya jangan sampai kemudian diperluas skop kerjanya, tapi orang yang di dalamnya justru tidak paham atau bahkan nanti justru mematikan perkembangan media digital yang ada,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Ia juga menyoroti karakter pelaku di ruang digital yang sebagian besar merupakan individu atau content creator, bukan badan hukum sebagaimana lembaga penyiaran konvensional. 

Maka dari itu, menurutnya, aspek tersebut juga perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Penyiaran.

Quote