Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto memandang pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) harus dikawal ketat agar benar-benar berdampak pada perbaikan layanan kesehatan.
Pasal 213 dan 218 UU Kesehatan menugaskan negara menjamin akses layanan kesehatan yang adil. Tapi kalau tidak dibarengi sistem distribusi yang kuat dan fasilitas yang memadai, tunjangan ini hanya jadi kebijakan simbolik, kata Edy kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis dan Subspesialis di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan.
Baca:GanjarNilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan
Menurut dia, penerbitan perpres tersebut merupakan langkah strategis yang selaras dengan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Meskipun begitu, kata dia menegaskan, kebijakan itu harus dikawal ketat agar tidak menjadi program populis saja.