Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan pemerintah mengenai pentingnya menghadirkan perlindungan hukum dan keselamatan kerja bagi para dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
“Jangan sampai karena alat tidak lengkap atau menghadapi kondisi darurat, dokter justru disalahkan. Mereka butuh perlindungan hukum dan profesional yang jelas,” ujar Edy kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut dia sampaikan sejalan dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis dan Subspesialis di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan.
Baca: Ganjar Nilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan
Menurut dia, kebijakan pemerintah untuk memberikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan itu harus pula dibarengi dengan jaminan perlindungan hukum dan keselamatan kerja yang konkret.
Sejalan dengan hal itu, Edy pun mendorong agar Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan dilibatkan dalam sistem perlindungan bagi dokter. Hal itu, kata dia, diperlukan untuk memastikan bahwa tenaga medis mendapat keadilan dalam menjalankan profesinya di daerah dengan risiko tinggi dan fasilitas terbatas.
Lebih lanjut, Edy menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan berdampak besar jika dilaksanakan secara serius, konsisten, dan terintegrasi dengan strategi pemerataan layanan kesehatan nasional. Ia mengingatkan bahwa kehadiran dokter di daerah terpencil merupakan syarat utama tercapainya Universal Health Coverage (UHC) yang sejati.
"UHC itu bukan hanya soal kepesertaan BPJS. UHC baru akan terwujud jika dokter hadir di seluruh wilayah, termasuk pelosok dan perbatasan,” kata dia.
Baca: Ganjar Miliki Kenangan Tersendiri Akan Sosok Kwik Kian Gie
Selain perlindungan hukum, Edy juga menyoroti perlunya dukungan nyata dari pemerintah daerah (pemda) agar penempatan dokter spesialis bisa berkelanjutan. Ia mendorong pemda menyediakan fasilitas pendukung seperti rumah dinas yang layak, akses transportasi, serta insentif tambahan dari daerah.
Diketahui, Perpres 81/2025 mengatur pemberian tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan kepada sekitar 1.100 dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di wilayah DTPK. Jika hal itu direalisasikan, dalam setahun, setidaknya pemerintah mengeluarkan anggaran sekitar Rp4 triliun.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa kebijakan pemerintah memberikan tunjangan khusus untuk dokter spesialis dan dokter subspesialis yang bertugas di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) merupakan ide dari Presiden Prabowo Subianto