Jakarta, Gesuri.id Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Gizi Nasional (BGN), Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, mempertanyakan dasar tambahan anggaran MBG serta menuntut kejelasan tanggung jawab dalam proses sertifikasi laik higiene sanitasi (SLHS) bagi dapur SPPG.
Edy menyoroti data pagu anggaran MBG. Pagu anggaran MBG 51,2 T, anggaran terserap 36,23 T, anggaran tersedia 14,97 T. Proyeksi kebutuhan 29,5 T. Kebutuhan tambahan 14,5 T. Kebutuhan SPPG terpencil 14,1 T. Total kebutuhan anggaran 28,6 T, paparnya di ruang Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11).
Ia mempertanyakan nomenklatur wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) yang disebutkan BGN. Pak, 3T itu nomenklatur baru Pak? Betul nggak? Di regulasi BGN itu kan nomenklatur baru, tidak sama dengan nomenklatur DKT yang selama ini ada, ujarnya.
Pertanyaan lanjutannya menyorot proses anggaran 2025. Kenapa yang 3T dibebankan di 2025? Kenapa enggak di 2026? Karena regulasi 3T menurut versi BGN itu dasar hukumnya baru keluar kemarin, tegasnya.
Edy juga mengingatkan bahwa APBN 2025 baru diketok. Lalu tiba-tiba minta anggaran lagi. Gimana logikanya? Biro perencanaannya harus jeli di sini, katanya.