Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan, pemerintah perlu segera menghadirkan terobosan konkret, khususnya melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Apalagi, ungkapnya, amanat perlindungan pekerja miskin sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), khususnya terkait kewajiban negara mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi kelompok tidak mampu.
Baca:Inilah Profil dan BiodataGanjarPranowo
Ini variabel penting bagi negara untuk menjamin seluruh masyarakat agar hidupnya sejahtera, terutama pekerja miskin. Kalau pekerja yang mampu, mereka bisa menyelesaikan sendiri. Tapi pekerja miskin ini yang belum terlindungi, ujar Edy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI bersama Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Di sisi lain, Edy menyoroti bahwa selama ini skema PBI baru diterapkan pada jaminan kesehatan, sementara jaminan sosial ketenagakerjaan belum menyentuh kelompok rentan tersebut. Padahal, menurutnya, amanat undang-undang sudah berjalan lebih dari dua dekade tanpa implementasi yang jelas.