Ikuti Kami

Edy Wuryanto Soroti PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Miskin Belum Terwujud

Padahal, menurutnya, amanat undang-undang sudah berjalan lebih dari dua dekade tanpa implementasi yang jelas.

Edy Wuryanto Soroti PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Miskin Belum Terwujud
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan, pemerintah perlu segera menghadirkan terobosan konkret, khususnya melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Apalagi, ungkapnya, amanat perlindungan pekerja miskin sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), khususnya terkait kewajiban negara mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi kelompok tidak mampu.

Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo 

“Ini variabel penting bagi negara untuk menjamin seluruh masyarakat agar hidupnya sejahtera, terutama pekerja miskin. Kalau pekerja yang mampu, mereka bisa menyelesaikan sendiri. Tapi pekerja miskin ini yang belum terlindungi,” ujar Edy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI bersama Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Di sisi lain, Edy menyoroti bahwa selama ini skema PBI baru diterapkan pada jaminan kesehatan, sementara jaminan sosial ketenagakerjaan belum menyentuh kelompok rentan tersebut. Padahal, menurutnya, amanat undang-undang sudah berjalan lebih dari dua dekade tanpa implementasi yang jelas.

“Undang-undang ini sudah ada sejak 2004, hampir 22 tahun, tapi belum selesai. Ini harus jadi perhatian serius,” katanya. 

Ia pun menyinggung besarnya dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai dapat dimanfaatkan untuk mendukung perlindungan pekerja miskin. Ia menyebut total aset lembaga tersebut telah mencapai sekitar Rp900 triliun hingga Rp920 triliun.

Selain itu, lanjutnya, dengan pengelolaan investasi yang optimal, khususnya dari instrumen obligasi, sebagian hasil pengembangan dana tersebut dapat dialokasikan untuk membiayai iuran pekerja miskin tanpa harus bergantung pada APBN. 

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

“Kalau dari obligasi dikelola sekitar 6 persen saja dari dana tersebut, itu sebenarnya cukup untuk membayar iuran pekerja miskin. Jadi tidak harus selalu menggunakan pajak,” jelasnya.

Menutup pernyataan, dirinya menilai persoalan utama bukan pada kemampuan fiskal atau sumber pendanaan, melainkan pada kemauan politik pemerintah untuk merealisasikan kebijakan tersebut. 

“Ini soal political will. Kalau kita berpihak pada orang miskin, ya ini yang harus kita kerjakan,” tegasnya.

Quote