Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa jutaan pekerja miskin di Indonesia tidak boleh lagi dibiarkan bekerja tanpa jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) wajib diberikan tanpa membebani iuran kepada pekerja miskin. Hal ini bukan sekadar kebijakan, melainkan amanat undang-undang, khususnya dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mewajibkan negara menanggung iuran bagi kelompok tidak mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Ini mandat undang-undang. Negara harus hadir, bukan justru membiarkan mereka menanggung risiko sendiri, tegas Edy.
Kelompok yang dimaksud mayoritas berasal dari sektor informal atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pekerja mandiri. Mereka tetap bekerja, namun dengan penghasilan minim dan risiko tinggi di lapangan.
Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar