Ikuti Kami

Yuke Dorong Pemprov Percepat Pengolahan Sampah & Sumbernya Pascapenghentian Open Dumping Bantargebang

Yuke Yurike, mengingatkan, Ibu Kota tidak bisa terus bergantung pada Bantargebang sebagai tempat pembuangan akhir.

Yuke Dorong Pemprov Percepat Pengolahan Sampah & Sumbernya Pascapenghentian Open Dumping Bantargebang
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike.

Jakarta, Gesuri.id - Penghentian sistem open dumping di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sejak 1 Agustus 2026 dinilai harus menjadi titik balik pembenahan tata kelola sampah di Jakarta.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengingatkan, Ibu Kota tidak bisa terus bergantung pada Bantargebang sebagai tempat pembuangan akhir.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, penghentian praktik open dumping harus diikuti percepatan pengolahan sampah sejak dari sumbernya.

Menurut dia, Pemprov DKI perlu memperkuat sistem pilah, angkut, dan olah agar volume sampah yang dikirim ke Bantargebang terus berkurang.

Baca: Empat Keberhasilan Ganjar Pranowo Selama Menjadi Gubernur

"Yang dilarang adalah open dumping. Jadi sampah yang masuk harus melalui proses pengolahan terlebih dahulu, dipadatkan, ditutup, dan dikelola dengan sistem sanitary landfill," ujar Yuke di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/8/2026), dikutip dari laman Pemprov Jakarta.

Ia menjelaskan, sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), sistem pembuangan sampah secara terbuka sudah tidak diperbolehkan. Sebagai gantinya, Pemprov DKI mulai menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari transformasi menuju pengelolaan sampah yang lebih aman dan ramah lingkungan.

Mulai 1 Agustus 2026, sekitar 25 persen sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang ditargetkan sudah berupa residu hasil pengolahan. Kebijakan tersebut menjadi tahap awal menuju penghentian penuh praktik open dumping pada 2029.

Meski demikian, Yuke menegaskan perubahan sistem itu tidak boleh membuat Jakarta tetap bergantung pada Bantargebang. Menurutnya, kapasitas lahan yang semakin terbatas mengharuskan pemerintah mempercepat pembangunan sistem pengolahan sampah di dalam kota.

Salah satu langkah yang didorong Komisi D adalah mengoptimalkan operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Ia menilai kapasitas fasilitas yang saat ini rata-rata hanya mampu mengolah kurang dari lima ton sampah per hari masih perlu ditingkatkan.

"Kalau seluruh TPS 3R dioptimalkan, ini bisa membantu mengatasi sampah, baik yang berasal dari lingkungan maupun kawasan," katanya.

Selain memperkuat TPS 3R, Komisi D juga meminta Dinas Lingkungan Hidup mempercepat operasional fasilitas pengolahan sampah organik di Ciangir serta membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta.

Menurut Yuke, keterlibatan investor dapat menjadi solusi di tengah keterbatasan anggaran daerah. Melalui skema tersebut, pihak ketiga dapat menyediakan teknologi pengolahan sampah, sementara hasil olahannya seperti refuse-derived fuel (RDF), biji plastik daur ulang, maupun produk lainnya telah memiliki pasar.

Baca: Ini 3 Faktor yang Membuat Ganjar Pranowo Menjadi Capres Terkuat!

"Kalau memang ada pihak ketiga yang bisa membantu mengolah sampah untuk sementara, termasuk dengan skema tipping fee, kenapa tidak dijajaki. Yang terpenting, sampah yang saat ini menumpuk jangan sampai menjadi persoalan baru," ujarnya.

Yuke juga menyoroti keterbatasan lahan yang menjadi tantangan pembangunan TPS 3R di Jakarta. Idealnya, kata dia, setiap kecamatan bahkan kelurahan memiliki fasilitas pengolahan sampah skala kecil agar persoalan sampah dapat diselesaikan langsung dari sumbernya.

Karena itu, ia meminta Pemprov DKI memanfaatkan lahan-lahan yang tersedia serta menerapkan teknologi pengolahan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah.

"Kita harus mempercepat semuanya. Potensi yang ada harus dioptimalkan dan semua pihak perlu dilibatkan agar persoalan sampah di Jakarta bisa diselesaikan secara bertahap," tandasnya.

Quote