Jakarta, Gesuri.id - Rencana pemerintah untuk menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan harus ditempatkan dalam kerangka besar keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional.
Pemerintah menyampaikan bahwa tekanan inflasi kesehatan, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, serta perluasan manfaat layanan telah memperlebar selisih antara pendapatan iuran dan beban pelayanan.
Dalam tiga tahun terakhir, defisit tercatat meningkat dari Rp7,2 triliun pada 2023 menjadi Rp9,8 triliun pada 2024 dan mencapai Rp14 triliun pada 2025. Situasi ini dinilai mengganggu kesehatan fiskal BPJS Kesehatan dan memunculkan opsi penyesuaian iuran, khususnya bagi peserta mampu.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa keberlanjutan sistem memang penting, namun tidak boleh dilepaskan dari prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Baca:Perjalanan HidupGanjarPranowo Lengkap dengan Rekam Jejak