Jakarta, Gesuri.id - Rencana pemerintah untuk menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan harus ditempatkan dalam kerangka besar keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional.
Pemerintah menyampaikan bahwa tekanan inflasi kesehatan, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, serta perluasan manfaat layanan telah memperlebar selisih antara pendapatan iuran dan beban pelayanan.
Dalam tiga tahun terakhir, defisit tercatat meningkat dari Rp7,2 triliun pada 2023 menjadi Rp9,8 triliun pada 2024 dan mencapai Rp14 triliun pada 2025. Situasi ini dinilai mengganggu kesehatan fiskal BPJS Kesehatan dan memunculkan opsi penyesuaian iuran, khususnya bagi peserta mampu.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa keberlanjutan sistem memang penting, namun tidak boleh dilepaskan dari prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
“Saya memahami adanya tekanan inflasi kesehatan, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, serta pelebaran selisih beban layanan dan pendapatan iuran, tetapi solusi yang diambil harus tetap berpijak pada kepentingan rakyat,” ujarnya melalui rilis yang diterima Parlementaria, Kamis (26/2/2026).
Edy mengingatkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir defisit pembiayaan JKN memang menunjukkan tren meningkat. Namun Legiselator Dapil Jawa Tengah III itu menekankan bahwa persoalan tersebut tidak bisa serta-merta dijawab dengan menaikkan iuran tanpa evaluasi menyeluruh.
“Kita tidak boleh melihat kenaikan iuran sebagai satu-satunya instrumen penyelamatan. Harus ada keterbukaan data dan analisis aktuaria yang bisa diuji secara publik agar kebijakan ini legitimate dan rasional,” katanya.
Dia juga menyoroti aspek regulasi yang selama ini terabaikan. Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 secara jelas diamanatkan bahwa evaluasi iuran dilakukan paling lama setiap dua tahun.
“Faktanya, iuran JKN tidak dievaluasi selama kurang lebih lima tahun. Ketika kewajiban evaluasi berkala tidak dijalankan, maka wajar publik mempertanyakan dasar timing kenaikan hari ini,” kata Edy.
Menurutnya, apabila pada tahun 2026 pemerintah tetap hendak melakukan penyesuaian, maka langkah yang lebih adil adalah menaikkan terlebih dahulu iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan PBPU Daerah sebagai bentuk penguatan komitmen fiskal negara dan pemerintah daerah.
“Negara harus menunjukkan tanggung jawabnya lebih dulu melalui penyesuaian kontribusi PBI dan PBPU Daerah sebelum membebani peserta mandiri,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, terhadap peserta mandiri, Edy berpandangan kenaikan iuran belum tepat dilakukan dalam waktu dekat. Dia mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan, serta janji penghapusan tunggakan iuran peserta mandiri sejak Oktober 2025 belum direalisasikan.
“Jangan sampai masyarakat diminta membayar lebih tinggi sementara komitmen penghapusan tunggakan yang dijanjikan belum dituntaskan. Kebijakan harus konsisten dan berkeadilan,” tuturnya.
Adapun bagi peserta penerima upah, Edy menilai mekanisme penyesuaian sebenarnya telah berjalan secara alami melalui kenaikan upah minimum dan peningkatan upah di atas upah minimum setiap tahun.
“Kontribusi peserta penerima upah sudah ikut naik seiring kenaikan penghasilan mereka. Jadi kita harus melihat struktur kepesertaan secara utuh sebelum mengambil keputusan,” ucapnya.
Baca: Ganjar Tegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap
Lebih jauh, Edy menekankan bahwa akar persoalan pembiayaan JKN juga terletak pada tata kelola dan pengendalian biaya layanan kesehatan. Dia mendorong penguatan negosiasi harga obat dan alat kesehatan serta perbaikan sistem klaim agar lebih efisien dan akuntabel.
“Kenaikan iuran tanpa reformasi tata kelola hanya akan menjadi solusi jangka pendek. Yang kita butuhkan adalah pembenahan sistemik agar JKN berkelanjutan secara adil,” ujarnya.
Edy kembali menegaskan posisi Fraksi PDI-Perjuangan yang mendukung keberlanjutan JKN dengan pendekatan yang cermat dan berpihak pada rakyat.
“JKN adalah instrumen keadilan sosial. Keberlanjutannya penting, tetapi setiap kebijakan harus transparan, proporsional, dan tidak mengorbankan daya beli masyarakat,” tuturnya

















































































